Jumat, 02 Desember 2011
Administrasi Publik (Bag III)
Terkait dengan alasan berbagai referensi yang dikemukakan para ahli menyebutkan kata public yang telah umum diadaptasi dengan pengertian yang sama dengan kata publik di Indonesia, maka dalam kepentingan ini kata “public” lebih diberfungsikan ketimbang kata Negara.
Apa yang disebut ilmu administrasi public adalah ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam bidang-bidang yang bersifat public. Oleh karena itu, administrasi ublik merupakan cabang dari ilmu adminsitrasi. Dengan demikian, semua teori, konsep, dan analisis yang berlaku dalam ilmu administrasi, juga berlaku bagi ilmu administrasi public (Ali Mufiz, 1986).
Memang bidang yang dicakup oleh istilah administrasi begitu luaasnya, sehingga para ahli seperti Robert Presthus, sampai-sampai harus mengungkapkan bahwa studi administrasi itu lebih luas daripada cakupan ilmu-ilmu social lainnya. Alasannya, administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan dalam kerangka kerjasama, sedangkan kita sadari, kerjasama itu dapat kita temui dalam setiap aspek kehidupan.
Seperti halnya dengan istilah administrasi, istilah administrasi public pun mempunyai berbagai macam definisi. Tetapi apabila kita telaah lebih mendalam, definisi-definisi mengenai administrasi public sebenarnya diangkat dari dua pola pemikiran berbeda.
Pola pertama memandang bahwaa administrasi public sebagai satu kegiatan yang ddilakukan oleh pemerintah, yaitu lembaga eksekutif.
Pola ke dua, memandang bahwa administrasi public lebih luas daripada sekadar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif. Tetapi sebaliknya, administrasi public meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan: legislative, eksekutif, dan yudikatif.semuanya itu bermuara pada fungsi memberikan pelayanan pada public.
Berangkat dari pola [emikiran ke dua tersebut, tampaknya tidak berlebihan jika kemudian Felix A. Nigro menyimpulkan bahwa administrasi public adalah:
a. Usaha kelompok bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan public;
b. Meliputi seluruh tiga cabang pemerintaha; eksekutif, yudikatif, legislative, serta pertalian diantara ketiganya;
c. Mempunyai peranan penting dalam formulasi kebijakan public )public policy) dan merupakan bagian proses politik;
d. Amat berbeda dengan administrasi privat;
e. Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Definisi Administrasi dalam Arti Sempit (Bag II)
Istilah administrasi dalam pengertian sebagai tatausaha, diantaranya disampikan Munawardi Reksohadiprawiro, G. Kartasapoetra, dan Harris Muda (Ali Mufiz, 1986).
Dalam arti sempit, Munawardi Reksohadiprawiro, memberi pengertian administrasi sebagai tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapid an sistematis serta penentuan fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbale balik antara satu faktum dengan faktum lainnya.
G. kartasapoetra memberi pengertian administrasi sebagai suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan, dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesame manusia dan/atau badan hokum yang dilakukan secara tertulis.
Sedangkan menurut pendapat Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya; mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis-menulis, surat-menyurat, dan mencatat (membukukan) setiap perubahan.kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
Istilah administrasi dalam pengertian sebagai pemerintah atau administrasi public, diantaranya disampaikan Wijana dan Z. Wayong.
Wijana memberi pengertian, administrasi sebagai rangkaian semua organ Negara rendah dan tinggi, yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan, dan kepolisian.
Sedangkan menurut Z . Wajong, administrasi publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Bila kita cermati secara seksama, meskipun dirangkai dalam susunan kata yang berlainan, namun definisi-definisi tersebut tetap mempunyai inti yang sama, yaitu memanfaatkan administrasi sebagai suatu jenis kegiatan atau aktivitas pekerjaan atau perbuatan atau tindakan atau pun usaha. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan, tidak hanya terdiri atas satu macam, melainkan merupakan suatu rangkaian kegiatan. Kegiatan itu dilaksanakan dalam satu kerangka kerjasama, yang dmaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi sesungguhnya administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan atau sebagai proses.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Definisi Administrasi menurut Para Ahli (Bag I)
Administrasi berasal dari kata to administer, yang diartikan sebagai to manage (mengelola). Secara etimologis, administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan dalam mengelola informasi, manusia, harta benda, hingga tercapainya tujuan yang terhimpun dalam organisasi.
Dalam arti sempit, administrasi merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan dan informasi secara sistematis serta untuk memudahkan memperolehnya kembali.
Dalam arti luas, istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Namun tidak semua kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang bias disebut administrasi.
Selama ini, istilah administrasi dipergunakan dalam berbagai macam pengertian, yang seringkali mengaburkan hakikat yang terkandung di dalam istilah administrasi.
Dari Indonesia saja, The Liang Gie telah berhasil mengumpulkan lebih dari empat puluh lima definisi administrasi. Tetapi, semua itu dapat dikelompokkan dalam tiga macam pengertian administrasi, yakni:
1. Istilah administrasi yang dipergunakan dalam pengertian proses atau kegiatan;
2. Istilah administrasi yang dipergunakan dalam pengertian tata usaha.
3. Istilah administrasi yang dipergunakan dalam pengertian pemerintah atau administrasi public.
Stephen Robbins dikutip oleh Ulbert Silalahi menyatakan “Administration is the universal process of efficiently getting activities completed with and through other people” (Administrasi adalah proses yang universal dalam aktivitas pencapaian tujuan secara efisien dengan dan melalui orang lain).
Istilah administrasi dalam pengertian sebagai proses atau kegiatan, diantaranya disampaikan Sondang P. Siagian, The Liang Gie, serta Sutarto dan R. P. Soewarno.
Menurut pendapat Sondang P. Siagian, administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang lebih ditentukan sebelumnya.
Dikatakan The Liang Gie (1976), administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjsama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan menurut pendapat Soetarto dan R. P. Soewarno (1978), administrasi adalah suatu proses penyelenggaraan dan pengurusan segenap tindakan/kegiatan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Langganan:
Postingan (Atom)