Jumat, 02 Desember 2011
Administrasi Publik (Bag III)
Terkait dengan alasan berbagai referensi yang dikemukakan para ahli menyebutkan kata public yang telah umum diadaptasi dengan pengertian yang sama dengan kata publik di Indonesia, maka dalam kepentingan ini kata “public” lebih diberfungsikan ketimbang kata Negara.
Apa yang disebut ilmu administrasi public adalah ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam bidang-bidang yang bersifat public. Oleh karena itu, administrasi ublik merupakan cabang dari ilmu adminsitrasi. Dengan demikian, semua teori, konsep, dan analisis yang berlaku dalam ilmu administrasi, juga berlaku bagi ilmu administrasi public (Ali Mufiz, 1986).
Memang bidang yang dicakup oleh istilah administrasi begitu luaasnya, sehingga para ahli seperti Robert Presthus, sampai-sampai harus mengungkapkan bahwa studi administrasi itu lebih luas daripada cakupan ilmu-ilmu social lainnya. Alasannya, administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan dalam kerangka kerjasama, sedangkan kita sadari, kerjasama itu dapat kita temui dalam setiap aspek kehidupan.
Seperti halnya dengan istilah administrasi, istilah administrasi public pun mempunyai berbagai macam definisi. Tetapi apabila kita telaah lebih mendalam, definisi-definisi mengenai administrasi public sebenarnya diangkat dari dua pola pemikiran berbeda.
Pola pertama memandang bahwaa administrasi public sebagai satu kegiatan yang ddilakukan oleh pemerintah, yaitu lembaga eksekutif.
Pola ke dua, memandang bahwa administrasi public lebih luas daripada sekadar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif. Tetapi sebaliknya, administrasi public meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan: legislative, eksekutif, dan yudikatif.semuanya itu bermuara pada fungsi memberikan pelayanan pada public.
Berangkat dari pola [emikiran ke dua tersebut, tampaknya tidak berlebihan jika kemudian Felix A. Nigro menyimpulkan bahwa administrasi public adalah:
a. Usaha kelompok bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan public;
b. Meliputi seluruh tiga cabang pemerintaha; eksekutif, yudikatif, legislative, serta pertalian diantara ketiganya;
c. Mempunyai peranan penting dalam formulasi kebijakan public )public policy) dan merupakan bagian proses politik;
d. Amat berbeda dengan administrasi privat;
e. Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar