Minggu, 17 November 2013

DEMOKRASI DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people. Dalam bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.
Demokrasi berasal dari Eropa, tetapi sesudah PD II (Perang Dunia II/World War 2nd) didukung oleh beberapa Negara baru di Asia. Pakistan, Filipinan dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan. Di lain pihak ada Negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu China, Korea Utara dsb.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah/kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan.

Demokrasi Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional government). jadi, constitutional government sama dengan limited government atau restrained government.

Ahli sejarah Inggris, Lord Acton mengemukakan gagasan bahwa: “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula” (Power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely).


Demokrasi konstitusional muncul akhir abad ke-19. Pembatasan atas kekuasaan Negara diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga Negara. Di samping itu, kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penaylahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini terkenal dengan istilah Negara Hukum (Rechstaat) atau Rule of Law.

Dalam abad ke-20, demokrasi berkembang tidak hanya terbatas pada tugas Negara dalam mengurus kepentingan bersama saja, akan tetapi Negara harus turut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat dan karena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya. Gagasan ini dituang dalam konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) atau Social Service State.

Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan mengenai demokrasi berasal dari Yunani Kuno. System demokrasi yang terdapat di Negara-kota (city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 – ke-3 SM), merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas (Negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.0000 penduduk dalam satu Negara kota). Lagi pula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri atas budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.

Dalam Negara modern demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).

Demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat saat memasuki abad pertengahan (600-1400 M). Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feudal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial serta spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat agama lainnya, dan perebutan kekuasaan antar bangsawan. Pada tahun 1215 dibuat Magna Charta (Piagam Besar) yang merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan John dari Inggris di mana untuk peprtama kalinya seorang raja mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana keperluan perang dan sebagainya. Tapi ini tidak berlaku untuk rakyat jelata. Magna Charta dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan demokrasi.

Tahun 1350-1600 M adalah era Renaisance dimana ini merupakan era menghidupkan kembali minat kepada kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama Abad Pertengahan telah disisihkan. Hasil dari pergumulan ide ini ialah timbulnya gagasan mengenai perlunya ada kebebasan beragama serta ada garis pemisah yang tegas antara soal-soal agama dan soal-soal keduniawian, khususnya di bidang pemerintahan.

Dari Renaisance bangsa Eropa memasuki masa Aufklarung (Abad Pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleg Gereja dan mendasarkan pemikiran atas akal (ratio) belaka. Dan dari sini tahta monarki absolute mulai goyah dengan adanya teori kontrak sosial. Filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Prancis (1689-1755).

Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Montesquieu menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik dengan istilah Trias Politika. Ide-ide bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Prancis pada akhir abad ke-18, serta revolusi Amerika melawan Inggris.

Sebagai akibat dari pergolakan tersebut, maka pada akhir abad ke-19, gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkret sebagai program dan system politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas kemerdekaan indiividu, kesamaan hak (equal rights), serta hak pilih untuk semua warga Negara (universal suffrage).

Gelombang Demokrasi
Layaknya sebuah gelombang, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Robert Dahl memperkenalkan konsep gelombang demokrasi ini ke dalam dua jenis, yaitu:
a.       Gelombang Demokrasi Pertama (Demokrasi Klasik): Konsep Negara Kota Athena

System demokrasi pertama kali dimunculkan oleh kaum democrat di Negara kota Athena, ermasuk dalam wilayah peradaban Yunani Kuno. Chleisthenes dan Pericles adalah tokoh demokrasi Athena. Yang mewarnai kehidupan politik Yunani pada beberapa abad sebelum masehi adalah kediktatoran, tirani atau oligarki, baik sipil maupun militer. System demokrasi pada umumnya ditentang oleh para filsuf pada waktu itu, dan Plato secara terang-terangan menunjukkan sikap anti demokrasi, karena guru yang paling dicintainya, 

Socrates, tewas dihukum mati oleh rezim demokrasi.Socrates (469 – 399 SM) adalah filsuf dari Athena, Yunani dan merupakan salah satu figus paling penting dalam tradisi filosofi Barat. Socrates lahir di Athena, dan merupakan generasi pertama dari tiga ahli filsafat besar Yunani, yaitu Socrates, Plato, dan Aristoteles.

Musim semi 339 SM, Socrates divonis mati oleh penguasa Athena. Wafat di usia 70 tahun dengan cara meminum racun sebagaimana keputusan yang diterimanya dari pengadilan dengan hasil voting 280 mendukung hukuman mati dan 220 menolaknya. Mereka menuduh Socrates ingkar kepada dewa-dewa, memperkenalkan agama baru dan merusak jiwa kaum muda. Socrates dengan tenangnya berkata kepada muridnya: “Sepanjang masih bisa bernafas dam berpikir, diriku tidak akan pernah berhenti mengamalkan filsafat, mendesakkannya padamu dan menjelaskan kebenaran bagi setiap orang yang kutemui…jadi entah…membebaskanku atau tidak, kalian pasti tahu bahwa sikapku tidak akan berubah… bahkan, tidak juga seandainya aku harus menjalani seribu kematian”.

Demokrasi Athena runtuh saat Negara Sparta yang otoriter berhasil mengalahkan Athena dalam perang Pelonnesia yang berlangsung selama 27 tahun (431-404 SM). Alasan utama terjadinya perang ini adalah disebabkan ketakutan Sparta akan kekuasaan Athena yang tumbuh kuat dan ekonomi yang makmur.

Namun, demokrasi ala Athena menjadi acuan perkembangan selanjutnya. Dalam pandangan Amien Rais, ada empat prinsip operasional yang cukup menarik dalam system demokrasi Athena, yaitu:
  1. Para warga Negara sendiri yang langsung membuat keputusan politik dan langsung mengawasinya. Warga Negara kota Athena bukan hanya mempengaruhi, tetapi juga memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan-keputusan politik. Karena konsep demokrasi yang diusung adalah demokrasi langsung.
  2. Terdapat persamaan hokum dan politik bagi semua warga Negara dalam hal memberikan suara pada berbagai isu dalam dialog terbuka dan dalam hak untuk menduudki jabatan pemerintahan. Di samping itu, seorang pejabat tidak diperbolehkan menduduki jabatannya terlalu lama.
  3. Kebebasan politik dan kewarganegaraan dijamin sepenunya. Kebebasan berpendapat merupakan cirri penting dalam dewan dan majelis Athena. Kritikan-kritikan dibiarkan bebas, sebagaimana yang dilakukan Plato yang mengkritik keras terhadap system demokrasi.
  4. Dalam proses pengambilan keputusan, bila semua argument telah dipaparkan, pemungutan suara baru dilakukan. 


      Gelombang Demokrasi Kedua (Demokrasi Modern): Negara Bangsa
Gerakan demokrasi modern disebabkan oleh adanya dua peristiwa sebelumnya. Pertama, yaitu adanya perluasan system politik demokrasi di Yunani ke berbagai wilayah yang ada di sekitarnya. Kedua, renaissance di abad pertengahan dan perjuangan nilai-nilai asasi manusia. Menurut Robert Dahl, terdapat delapan akibat dari adanya gelombang demokrasi ke dua ini, yaitu:
  1. Sistem Perwakilan
  2. Perluasan demokrasi yang tidak terbatas; satu orang wakil rakyat akan memiliki kantitas terwkili yang berbeda antara satu Negara dengan Negara lain.
  3. Demokrasi partisipasi; teknologi modern merupakan salah satu alat yang mempengaruhi perilaku politik suatu bangsa. Maka dengan demikian akan lahir budaya partisipasi politik yang beraneka ragam dari masyarakat.
  4. Keanekaragaman; saat ini para penduduk semakin memperlihatkan keanekaragaman dalam hal yang ada hubungannya dengan kehidupan politik. Sulit sekali menemukan komunitas masyarakat yang anggotanya mempunyai perilaku yang sama dan sejenis.
  5. Konflik vertical maupun horizontal
  6. Poliarki; upaya untuk mendemokrasikan dan meliberalkan lembaga-lembaga politik Negara bangsa.
  7. Pluralisme sosial dan organisasional; akibat dari poliarki menimbulkan semakin banyaknya kelompok dan organisasi sosial yang relative lebih bersifat otonom
  8. Perluasan hak-hak pribadi.

Rabu, 13 November 2013

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN GLOBAL

Pengurangan angka kemiskinan telah menjadi “top priority” dalam pembangunan internasional, namun kemiskinan dan juga kesenjangan masih tetap menjadi persoalan yang belum bisa dipecahkan secara memuaskan.

Di beberapa kawasan, memang terjadi laju pengurangan kemiskinan  yang signifikan, tapi di tempat-tempat lain, seperti kawasan sub-Sahara Afrika pengurangan laju kemiskinan hampir stagnan. Ini terjadi karena wilayah-wilayah tersebut kurang menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi relatif kecil.

Bank Dunia melaporkan bahwa lebih dari 80% penduduk dunia hidup di negara-negara di mana kesenjangan semakin lebar, dan UNICEF melaporkan bahwa 24.000 bayi meninggal setiap harinya karena kemiskinan.


Hampir semua pemerintahan, lembaga internasional, dan juga banyak pihak di dunia menganut pandangan orthodok dalam usahanya mendefinisikan kemiskinan. Menurut konsepsi orthodok, kemiskinan dilihat sebagai situasi di mana orang-orang tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli makanan atau kebutuhan-kebutuhan dasar mereka secara memuaskan, dan seringkali kondisi ini dimasukkan ke dalam siatuasi un-or underemployed (Caroline Thomas, 2005). Barangkali, cara pandang inilah yang mendorong pemerintahan SBY untuk memberikan cash money kepada masyarakat miskin sebagai kompensasi atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Piven dan Cloward (1993) dan juga Swanson (2001) mendefinisikan kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi, rendahnya penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial. Lebih lanjut David Cox (2004) mengemukakan beberapa dimensi kemiskinan yang dikategorikan berdasar akar penyebab munculnya kemiskinan. Pertama, kemiskinan yang disebabkan globalisasi. Kedua, kemiskinan akibat pembangunan. Ketiga, kemiskinan sosial. Keempat, kemiskinan konsekuensial.

Structural Adjustment Programs (SAPs) dan Kemiskinan
Structural Adjustment Programs (SAPs) yang didesakkan IMF dan Bank Dunia menjadi penyebab menajamnya kemiskinan dan kesenjangan. SAPs ini bersandar pada ideologi neoliberal. Ada dua penyebab mengapa neoliberalisme dianggap sebagai biang kegagalan pembangunan sebagaimana selama ini sering ditimpakan kepada negara-negara sedang berkembang. Pertama, basis neoliberal adalah kompetisi. Padahal, kompetisi hanya akan berlangsung secara adil jika masing-masing partisipan mempunyai kapasitas dan start yang sama. Ideologi pasar bebas neoliberalisme tidak pernah mempersoalkan dari mana sebuah industri berangkat, dan sudah pada taraf seperti apakah industri itu. Akibatnya, yang menang akan menangguk keuntungan besar, sedangkan yang kalah akan terus merugi.

Kedua, adalah pembelaan atas pasar telah membuat peran negara dalam pembangunan menjadi sedemikian marginal. Konsekuensi dari pandangan ini membuat negara tidak diizinkan campur tangan dalam perekonomoan karena pasarlah satu-satunya mekanisme paling baik dalam mendorong produksi, distribusi, dan konsumsi. Peran negara diamputasi, padahal hanya negara yang mempunyai sumber daya untuk menangai krisis apabila terjadi dan memiliki hokum konstitusi dan mekanisme demokratis bagaimana seharusnya kekuasaan dilaksanakan. Dan ini tidak dimiliki pasar.

Tujuan pokok SAPs ini adalah mengupayakan agar Negara-negara Dunia Ketiga membuka pintu lebar-lebar bagi masuknya korporasi-korporasi transnasional untuk memperoleh akses tenaga kerja dan sumber-sumber daya alam mereka, memperkecil peran pemerintah, menggantungkan pendistribusian berbagai sumber daya alam dan pelayanan sepenuhnya pada kekuatan pasar, dan mengintegrasikan negara-negara miskin tersebut ke dalam perekonomia global (Kevin Danaher, 2005).

Akibat yang ditimbulkan oleh ketiga lembaga ini, IMF, Bank Dunia, dan WTO adalah membangkrutkan banyak usaha kecil dan menengah di negara-negara sedang berkembang yang berujung pada pengangguran. Kondisi ini belum termasuk bagaimana negara secara sistematis menghancurkan gerakan buruh, dan memangkas kesejahteraan mereka demi mengundang investasi.

Kegagalan pasar neoliberal dalam mengurangi laju kemiskinan yang bahkan membuatnya menjadi lebih buruk karena kemiskinan pada dasarnya merupakan persoalan kelembagaan. Oleh karena itu untuk memecahkannya harus secara kelembagaan pula. Kelembagaan disini dimaknai sebagai regulasi perilaku atau aturan yang secara umum diterima anggota suatu kelompok sosial yang pelaksanaannya diawasi secara internal (self-policed) maupun eksternal (external authorithy). Kemudian jika solusi kelembagaan ini ingin dijadikan alternative pemberantasan kemiskinan, maka tantangan terbesarnya adalah menciptakan Negara dan birokrasi yang efektif. Meskipun Bank Dunia mempunyai agenda untuk pemberantasan kemiskinan, tetapi ieologi yang bersemayam dalam lembaga itu kontraproduktif atas pemberantasan kemiskinan dan kesenjangan. Sebaliknya SAPs yang menjadi prioritas utama Bank Dunia dalam memberikan bantuan untuk Negara-negara miskin menjadi akar penyebab kemiskinan yang semakin luas. Ketiadaan perhatian dan komitmen kuat inilah yang membuat target Milenium Development Goals (MDGs) sulit terlampaui pada 2015. MDGs merupakan suatu bentuk komitmen Negara-negara di dunia untuk mengambil berbagai langkah guna mengatasi kemiskinan global.

Sebagai usaha untuk mengentaskan kemiskinan, MDGs ini berisi delapan tujuan pokok, yakni (1) memberantas kemiskinan dan kelapan ekstrem; (2) mewujudkan pendidikan dasar untuk semua; (3) mendorong kesetaraan gender dan perempuan; (4) menurunkan angka kematian anak; (5) meningkatkan kesehatan ibu; (6) memerangi HIV/AIDS, malaria serta penyakit lainnya; (7) melestarikan kelestarian lingkungan hidup; (8) dan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.


WTO yang sekarang lebih luas dalam bentuk Free Trade Area (FTA) akan semakin membuat negara-negara berkembang berada dalam posisi sulit untuk mencapai tujuan MDGs. Jika tujuan MDGs tidak tercapai, maka demikian halnya dengan usaha memberantas kemiskinan. Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun Negara yang bisa terbebas dari kemiskinan jika hanya mengandalkan bantuan luar negeri dan utang. 

Minggu, 10 November 2013

JERAT EKONOMI DAN PERDAGANGAN GLOBAL

Battle of ground isu-isu ekonomi perdagangan akan melibatkan tiga sisi kekuatan dan kepentingan yang dalam banyak hal saling bersaing, yakni:
  • Perselisihan pertama terjadi antara negara maju dengan negara sedang berkembang dan kurang berkembang. Misalnya alotnya negosiasi tarif dalam WTO di bidang pertanian (agriculture), merefleksikan betapa kuatnya benturan kepentingan-kepentingan antarpihak sekaligus memberikan sinyal bahwa kepentingan-kepentingan nasional tetap menjadi prioritas dalam ekonomi politik internasional dan global.
  • Perselisihan kedua adalah antara perusahaan-perusahaan multinasional dengan host nations. Di kalangan ilmuwan sosial masih memperdebatkan MNC dan TNC. Paul Hirts dan Grahame Thompson, mengemukakan bahwa pergerakan-pergerakan perusahaan sekarang ini dikuasai oleh MNC dan bukannya TNC. TNC sebagai perusahan yang tidak lagi terikat pada perusahaan induk di negara asalnya, mempunyai mobilitas yang tinggi untuk berpindah dari satu negara ke negara lain. MNC di sisi lain, masih mempertahankan negara induknya dan karenanya perusahaan yang beroperasi di luar negeri dapat dikatakan “cabang”.
  • Perselisihan ketiga, benturan kepentingan juga hadir di antara negara maju, seperti AS berseteru dengan Jepang menyangkut keseimbangan dagang. AS merasa telah membuka pasar kepada Jepang, tetapi perusahaan AS mengalami kesulitan menembus pasa Jepang yang sangat proteksionis.

William K. Tabb mengemukakan bahwa persaingan antarperusahaan dari berbagai negara tengah berlangsung di pasar serta dalam perselisihan antarpemerintah yang mencari keuntungan bagi perusahaan-perusahaan mereka. Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya pembayar pajak serta pemilik tenaga kerja terbesar, melainkan juga pemberi dana kampanye politik serta penyedia karier sampingan bagi pejabat serta birokrat terpilih. Latar belakang inilah yang membuat para pemikir kritis melihat perdagangan bebas lebih sebagai usaha negara maju untuk melanggengkan praktik imperialisme dan kolonialisme yang mulai memudar setelah Perang Dunia Kedua.



Faktor Penggerak
Dewasa ini, ekonomi dan perdagangan telah menjadi semakin mengglobal. Setidaknya, itulah isitlah yang sering kita dengar untuk menggambarkan fenomena dunia kontemporer yang ditandai oleh menyempitnya ruang dan waktu, menipisnya batas-batas territorial negara bangsa/state borderless. Suatu negara nasional tidak lagi dapat mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan lingkungan ekonomi global. Inilah akibat langsung munculnya interdependensi dunia, yang mendorong timbulnya perdebatan, yakni interdependensi timbalebalik yang setara di antara kelompok-kelompok negara dan kesalingtergantungan ekonomi yang mendorong proses globalisasi.

Pada yang pertama, hubungan-hubungan asimetris akan memengaruhi hubungan-hubungan kekuasaan dan distribusi sumber-sumber ekonomi. Jika hubungan ini terjadi, maka bukan interdependensi yang muncul, melainkan suatu hubungan bergantung (dependent). Fair trade yang seharusnya menjadi salah satu prinsip perdagangan bebas agar memberikan kemakmuran bagi penduduk dunia hanya dinikmati oleh sedikit aktor khusunya hanya oleh negara maju yang mendapatkan keuntungan besar.

Perdagangan Bebas dan Perdamaian
Menurut Martin Wolf, perdagangan bebas merupakan cara paling baik dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat. Dasar bagi dilaksanakannya perdagangan bebas adalah teori keuntungan komparatif yang dikemukakan oleh David Ricardo. Teori keuntungan komparatif menyarankan agar suatu negara mengkhususkan diri untuk memproduksi barang-barang yang mempunyai ongkos paling rendah dibandingkan dengan negara lain berdasarkan keuntungan komparatif yang diperolehnya.

Menurut teori perdagangan, impor adalah baik. Negara-negara dunia ketiga harus meliberalisasi perdagangan dan bahkan harus membuat tarifnya 0% untuk semua produk sebab dengan demikian mereka akan membuka masyarakat yang miskin untuk mendapatkan produk-produk luar negeri yang jauh lebih murah. Kedua, liberalisasi investasi dengan memperlakukan perusahaan asing sama dengan perusahaan domestik akan membuka peluang investasi yang lebih besar. Ketiga, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, pajak, dan sebagainya. Keempat, liberalisasi di negara-negara industri maju akan membuka akses pasar Negara Dunia Ketiga dan akan meningkatkan pemasukan mereka melalui ekspor.

Kritik pada Perdagangan Bebas
Dari sepak terjangnya selama ini, WTO menjadi rezim perdagangan bebas yang tidak demokratis dan cenderung menjadi alat negara maju untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi dan perdagangan mereka.

Perdagangan bebas yang menyandarkan pada teori keuntungan komparatif, ataupun neoliberalisme mempunyai cacat bawaan. Ini karena asumsi-asumsi dasar yang dibangun oleh kerangka teoritik  atau ada yang menyebutnya kerangka ideologis gagal dipenuhi. Pertama, jika memang suatu negara harus mengkhususkan diri pada produk yang mempunyai faktor endowements paling bagus mengapa sekarang ini negara-negara di dunia tidak melakukan hal tersebut? Anggapan bahwa perdagangan bebas akan mendorong perdamaian juga ahistoris dan akan terjebak ke dalam mitos. Jika perdagangan memang menciptakan perdamaian, maka bagaimana para pendukung perdagangan bebas ini menjelaskan masa kolonialisme dan imperialisme berabad-abad lampau.

Oleh karena itu, pada dasarnya, apakah perdagangan global sekarang ini membawa perdamaian dan kemakmuran ataukah tidak akan sangat ditentukan oleh seberapa besar perdagangan memberikan manfaat kepada par partisipan baik negara maju maupun negara berkembang.

Bagaimana Isu Ekonomi-Perdagangan Disikapi?

Pertama, pentingnya kebijakan protektif bagi industri dalam negeri terutama bagi negara-negara Dunia Ketiga. Kedua, liberalisasi bertahap yang diberlakukan secara ketat, sebaliknya privatisasi dan liberalisasi yang dilakukan secara serampangan justru merusak industri dalam negeri. Ketiga, reformasi dalam tubuh WTO. 

ISU-ISU GLOBAL KONTEMPORER

Philosopher Jeremy Bentham menggulirkan istilah internasional pada tahun 1780-an untuk menunjukkan telah terjadi suatu realitas yang mendalam yaitu the rise of nation-states and cross border transactions antar negara-bangsa. Orang-orang belum bicara kata internasional sebelum waktu itu, karena sebelumnya masyarakat tidak terorganisasi dalam lingkup ke dalam komunitas negara teritorial. Dua ratus kemudian, tahun 1980, bersamaan dengan berakhirnya Perang Dingin, bicara globalisasi dan isu-isu global (global issues) menjadi hal yang lumrah.

Pada masa Perang Dingin dunia dulu terbagi menjadi dua blok, yakni Sosialis-Komunis dan Liberal-Kapitalis, namun sekarang ini tatanan dunia telah mengalami banyak perubahan yang bisa dibilang sulit diprediksi. Banyak isu-isu yang naik pamor, ada yang konstan, namun ada pula yang redup.


Menurut Dougherty, global issues adalah questions, problems, dilemmas, and challenges, yang berkaitan erat dengan kebutuhan-kebutuhan dasar dari internasional peace, security, order, justice, freedom, and progressive development. Isu-isu ini adalah political diplomatic, military strategic, and socioeconomic dalam pengertian yang luas. Isu-isu ini memiliki ciri-ciri khas, seperti disagreement and conflict, ketimbang agreement and cooperation.

Sistem global adalah sistem yang hierarkis dalam mana aktor secara akut menyadari kedudukan atau status mereka, dan ini menentukan apa yang mereka bisa lakukan. Rank and status negara-bangsa atau aktor transnational dalam sistem global umumnya diukur dalam dimensi power, yang diartikan lebih dari kemampuan atau ability untuk melakukan tindakan koersif dengan superioritas fisik (misal militer). Political power mencakup capability of persuading, leading, influencing, promising, attracting, rewarding, or inspiring – maupun coercing.

Ada empat kriteria mengapa suatu isu masuk menjadi isu-isu global. Pertama, mempunyai dampak yang signifikan terhadap sejumlah besar orang. Kedua, melintasi batas-batas nasional atau isu tersebut bersifat transnasional. Ketiga, relatif menetap dan memerlukan tindakan panjang. Keempat, kesalinghubungan (interconnected). Tidak ada isu yang muncul dalam suatu “ruang hampa”. Sebaliknya, suatu isu selalu muncul dalam konteks politik internasional tertentu yang mencerminkan kepentingan dan ideologi aktor-aktor yang terlibat.

Tipe-tipe Isu

Pembedaan utama mengenai suatu isu dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni domestic dengan internasional dan high politics dengan low politics.