Dalam bidang publik konsep birokrasi dimaknai sebagai proses dan system yang diciptakan secara rasional untuk menjadim mekanisme dan system kerja yang teratur, ppasti dan mudah dikendalikan.
Sedangkan dalam dunia bisnis, konsep birokrasi diarahkan untuk efisiensi pemakaian sumberdaya dengan pencapaian output dan keuntungan yang optimum.
Secara bahasa, istilah Birokrasi berasal dari bahasa Prancis, bureau yang berarti kantor atau meja tulis, dan kata Yunani, kratein yang berarti mengatur.
Bureaucracy refers to a particular form and style of administrative organization. Although it has been subject to strong criticism for a long time, bureaucracy and its variants can still be found in a large number of organizations. (Peter M. Blau dan Marshal W. Meyer).
Birokrasi adalah tipe organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administrative dengan cara mengkoordinasi secara sistematis teratur pekerjaan dari banyak anggota organisasi.
Orang-orang yang bekerja dalam birokrasi pemerintahan bekerja secara professional. Mereka diangkat dan diupah untuk menduduki jabatannya di lembaga pemerintahan yang telah ditetapkan tugasnya dari atasannya. Dasar pemilihan personel birokrasi biasanya dilandaskan pada keterampilan dan kepandaian yang dimiliki oleh seorang untuk menjalankan tugas tertentu.
Sebagaimana dapat dilihat di banyak buku mengenai birokrasi bahwa cirri pokok dari struktur birokrasi seperti yang diuraikan oleh Max Weber sebagai berikut:
Birokrasi adalah system administrasi rutin yang dilakukan dengan keseragaman, diselenggarakan dengan cara tertentu, didasarkan aturan tertulis, oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
Dengan pengertian yang hampir sama, Rourke (1978) mensarikan:
Birokrasi adalah system administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam system hirarchi yang jelas, dilakukan dengan aturan tertulis (written procedures), dilakukan oleh bagian tertentu yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang-orang yang dipilih karena kemampuan dan keahlian di bidangnya.
Yang menjadi ciri dari birokrasi adalah adanya sebuah pembagian kerja secara hirarkis dan rinci yang didasarkan pada aturan-aturan tertulis yang diterapkan secara impersonal, yang dijalankan oleh staff yang bekerja secara full time, seumur hidup dan professional, yang sama sekali tidak turut memegang kepemilikan atas ‘alat-alat pemerintahan’ atau pekerjaan, keuangan jabatannya. Mereka ini hidup dari gaji, dan pendapatan yang diterimanya tidak didasarkan secara langsung atas dasar kinerja mereka.
Dari dua pendapat di atas, definisi yang digunakan dalam buku ini adalah:
Tata kerja pemerintahan agar tujua Negara bisa tercapai secara efektif dan efisien. Sebagai suatu cara atau metode, maka sikap kita terhadap birokrasi haruslah obyektif, terbuka terhadap inovasi sesuai dengan kebutuhan konteks ruang dan waktunya. Sebagai sebuah cara atau metode pengorganisasian kerja, birokrasi tidak boleh menjadi tujuan dalam dirinya sendiri. Birokrasi ada untuk mencapai tujuan bersama.
Birokrasi adalah organisasi yang melayani tujuan, dan cara untuk mencapai tujuan itu ialah dengan mengkoordinasi secara sistematis.
Rod Hague menyatakan bahwa birokrasi ada karena adanya kebutuhan akan sebuah organisasi yang bisa mengelola Negara modern. Dikatakan, bahwa tugasnya adalah organizing and administering modern states is a massive process that requires skill, experience and expertise.
Tentu saja dalam dunia pemerintahan modern pengelolaan Negara modern merupakan sebuah proses yang membutuhkan keterampilan, pengalaman dan keahlian. Dan kebutuhan itu, hanya bisa dijalankan oleh birokrasi yang modern pula.
Berikut ini dikutip beberapa makna definisi birokrasi dalam dunia pemerintakan menurut beberapa ahli.
Menurut Rod Hague dkk (1993) mengatakan bahwa birokrasi itu adalah institusi pemerintahan yang melaksanakan tugas Negara. “The bureaucracy is the institution that carries out the functions and responsibilities of the states. It is the engine-room of the states”.
Berbeda dengan Weber, Karl Max melihat birokrasi dalam konteks pertentangan kelas dalam tahap perkembangan kapitalisme, Weber mengupas birokrasi dalam konteks teorinya tentang kewenangan (authority).
Sementara Pfiffner & Presthus (1960, 40) mendefinisikan birokrasi “adalah suatu system kewenangan, kepegawaian, jabatan dan metode yang dipergunakan pemerintah untuk melaksanakan program-programnya”.
Pengalaman menunjukkan bahwa tipe organisasi administrative yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tinggi. Birokrasi mengatasi masalah dalam organisasi, yakni bagaimana memaksimalkan efisiensi dalam organisasi, bukan hanya mengatasi masalah-masalah individu saja.
Tahun 1910, Ramsay Muir mengatakan bahwa birokrasi berarti penyelenggaraan kekuasaan oleh administrator yang professional. Pengertian ini ditarik dari praktek pemerintahan Inggris pada awal abad ke 19. Bagi Ramsay Muir, keberadaan dan kejayaan Inggris Raya mendapat dukungan paling kuat dari birokrasi.
Dengan penerapan biroklasilah Negara tersebut bisa berkembang dan menguasai beberapa Negara jajahannya. Dikatakan kokohnya administrasi dan aturan yang dilaksanakan dalam pemerintahan Inggris adalah berkenaan dengan jabatan besar yang permanen tersebut yang melaksanakan tugasnya secara disiplin dan impersonal.
Dapat dikatakan bahawa Max Weber-lah yang memberikan uraian penggambaran yang jelas tentang posisi dan fungsi birokrasi dalam kehidupan modern yang lebih akademis. Pada umumnya, para ilmuwan politik setuju bahwa Max Weber yang terutama menjadi pelopor paling penting dalam pemberian arti ‘birokrasi’ secara modern sebagaimana yang wujudnya bisa kita lihat dalam berbagai institusi birokrasi saat ini.
Dalam pemikiran Max Weber, birokrasi ditempatkan dalam kerangka proses rasionalisasi dunia modern. Bahkan, Weber memandang birokrasi rasional sebagai unsure pokok dalam proses rasionalisasi dunia modern, yan gbaginya jauh lebih penting dari seluruh proses social. Proses rasionalisasi ini mencakup ketepatan dan kejelasan yang dikembangkan dalalm prinsip-prinsip kepemimpinan organisasi social.
Berdasarkan konsepsi legitimas ini, Weber kemudian merumuskan delapan proposisi tentang penyususnan system otoritas legal, yakni:
a. Tugas-tugas pejabat diorganisir atas dasar aturan yang berkesinambungan.
b. Tugas-tugas tersebut dibagi atas bidang yang berbeda sesuai dengan fungsinya, yang masing-masing dilengkapi dengan syarat tertentu.
c. Jabatan tersusun secara hirarkis, yang disertai dengan rincian hak-hak control dan pengaduan (complaint).
d. Aturan disesuaikan dengan pekerjaan diarahkan baik secara teknis maupun secara legal. Dalam hal tersebut, manusia yang terlatih menjadi diperlukan.
e. Anggota sebagai sumber daya organisasi berbeda dengan anggota sebagai individu pribadi.
f. Pemegang jabatan tidaklah sama dengan jabatannya.
g. Administrasi didasarkan pada dokumen tertulis dan hal ini cenderung menjadikan kantor (biro) sebagai pusat organsisasi modern.
h. System otoritas legal memiliki berbagai bentuk, tetapi dilihat pada aslinya, system tersebut tetap berada dalam suatu staf administrasi birokratik.
Tampilkan postingan dengan label administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrasi. Tampilkan semua postingan
Jumat, 28 September 2012
Sabtu, 03 Maret 2012
ARAH DAN HAKIKAT PENELITIAN KEBIJAKAN
administrator adalah peserta perumus kebijakan yang utama, sesuai dengan status formalnya. Administrator atau pimpinan bekerja untuk merumuskan kebijakan atas dasar prioritas yang paling mendesak, khususnya yang berkenaan dengan pemecahan masalah sosial. Makin kompleks dan luasnya tugas-tugas keoragnisasian, menyebabkan kian banyak masalah yang dihadapi oleh pimpinan dalam pekerjaan dan masalah tersebut tidak dapat dipecahkannya sendiri tanpa pendapat atau infomasi yang memadai, baik kuantitatif maupun kualitatif. Penelitian kebijakan (policy research) secara spesifik ditujukan untuk membantu pembuat kebijakan (policy makers) dalam menyusun rencana kegiatan, dengan jalan memberikan pendapat atau informasi yang mereka perlukan untuk memecahkan masalah yang kita hadapi sehari-hari. Dengan demikian, penelitian kebijakan, merupakan rangkaian aktivitas yang diawali dengan persiapan peneliti untuk mengadakan penelitian atau kajian, pelaksanaan penelitian, dan diakhiri dengan penyusunan rekomendasai.
Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa penelitian kebijakan pada hakikatnya merupakan penelitian yang dimaksudkan guna melahirkan rekomendasi untuk pembuat kebijakan dalam rangka pemecahan masalah sosial. Masalah sosial oleh para peneliti tidak dapat dipersepsi secara tunggal, oleh karena terdapat banyak persepsi mengenai masalah sosial, lebih-lebih masalah sosial itu menyangkut seluruh tatanan kehidupan. Kekurangan nutrisi pada anak-anak ghetto – dalam makna leksikal oleh Echols dan Shadily (1990) diartikan Kampung Yahudi di kota atau bagian kota yang didiami terutama untuk golongan minoritas – dapat dipersepsi dari sudut pengabaian orang tua (parent neglect), kemiskinan (poverty), atau tingkat pendidikan orang tua yang rendah. Rendahnya kesadaran hukum warga, misalnya dapat dipersepsi dari sudut pandang hukum sendiri, psikologu, ekonomi, sosiologi dan lain-lain.
Penelitian kebijakan merupakan perpaduan intensif antara pelbagai unsur pembangunannya, yaitu ilmu, keprigelan, dan seni (Ann Majchrzak, 1984). Ilmu sebagai padanan kata science dalam bahasa Inggris merupakan batang tubuh dari teori, konsep dan prinsip-prinsip metodologi. Paling tidak ada dua dimensi ilmu yang terkait disini, yaitu ilmu dalam arti subject matter dan ilmu dalam arti metodologi penelitian. Dua hal ini harus dimiliki oleh peneliti, yang pertama berkenaan dengan akurasi kajian atas permasalahan dan yang kedua berkenaan dengan akurasi cara pengkajian. Keprigelan (craftlore) aalah seperangkat teknik kemamapuan kerja, keteraturan kerja berdasarkan pengalaman dan prosedur operasi standar dalam proses penelitian. Keprigelan umumnya didapat dari pengalaman penelitian, di samping penguasaan metodologi penelitian yang diterima di bangku kuliah atau pelatihan. Seni atau kiat (art) adalah langkah, gaya, dan cara melakukan kerja penelitian. Proses kerja dalam penelitian secara metodologis sama untuk satu metode yang dipakai, namun cara peneliti bekerja dalam proses itu sangat individual sifatnya. Sebagai contoh, untuk menyusun instrumen penelitian, ada peneliti yang mengawalinya dengan penyusunan kisi-kisi instrumen, namun ada yang hanya beranjak dari definisi operaisonal variabel. Dua cara itu pada akhirnya dimaksudkan untuk mengahasilkan instumen yang memenuhi kriteria valid dan reliable, namun kegiatan awal untuk mencapai kondisi itu berbeda pada masing-masing peneliti.
Keberhasilan penelitian kebijakan khususnya, dana penelitian tradisional umumnya, sangat ditentukan oleh kapasitas peneliti dalam mengkombinasikan unsur ilmu, keprigelan dan seni tersebut. Aktivitas yang tergamit dalam penelitian kebijakan tidak hanya berkenaan dengan permasalahan yang muncul, namun melibatkan gaya, kreativitas dan penilaian peneliti. Kreativitas personal peneliti sangat dimungkinkan dalam penelitian kebijakan dan dalam banyak hal sangat menentukan keberhasilan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran, yaitu penyusunan rekomendasi untuk pembuat kebijakan. Memadukan tiga hal tersebut di atas bagi terlaksananya penelitian kebijakan memerlukan seni tersendiri. Untuk mempertajam wawasan, maka pada bagian berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian, latar belakang pentingnya, bentuk dan karakteristik serta sekuensi aktivitas pengelolaan penelitian kebijakan. Pemahaman peneliti kebijakan akan beberapa hal ini merupakan modal dasar untuk menemukan “seni” memadukan tiga unsur yang terpaut dalam proses penelitian kebijakan.
Jumat, 02 Desember 2011
Administrasi Publik (Bag III)
Terkait dengan alasan berbagai referensi yang dikemukakan para ahli menyebutkan kata public yang telah umum diadaptasi dengan pengertian yang sama dengan kata publik di Indonesia, maka dalam kepentingan ini kata “public” lebih diberfungsikan ketimbang kata Negara.
Apa yang disebut ilmu administrasi public adalah ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam bidang-bidang yang bersifat public. Oleh karena itu, administrasi ublik merupakan cabang dari ilmu adminsitrasi. Dengan demikian, semua teori, konsep, dan analisis yang berlaku dalam ilmu administrasi, juga berlaku bagi ilmu administrasi public (Ali Mufiz, 1986).
Memang bidang yang dicakup oleh istilah administrasi begitu luaasnya, sehingga para ahli seperti Robert Presthus, sampai-sampai harus mengungkapkan bahwa studi administrasi itu lebih luas daripada cakupan ilmu-ilmu social lainnya. Alasannya, administrasi meliputi kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan dalam kerangka kerjasama, sedangkan kita sadari, kerjasama itu dapat kita temui dalam setiap aspek kehidupan.
Seperti halnya dengan istilah administrasi, istilah administrasi public pun mempunyai berbagai macam definisi. Tetapi apabila kita telaah lebih mendalam, definisi-definisi mengenai administrasi public sebenarnya diangkat dari dua pola pemikiran berbeda.
Pola pertama memandang bahwaa administrasi public sebagai satu kegiatan yang ddilakukan oleh pemerintah, yaitu lembaga eksekutif.
Pola ke dua, memandang bahwa administrasi public lebih luas daripada sekadar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif. Tetapi sebaliknya, administrasi public meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan: legislative, eksekutif, dan yudikatif.semuanya itu bermuara pada fungsi memberikan pelayanan pada public.
Berangkat dari pola [emikiran ke dua tersebut, tampaknya tidak berlebihan jika kemudian Felix A. Nigro menyimpulkan bahwa administrasi public adalah:
a. Usaha kelompok bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan public;
b. Meliputi seluruh tiga cabang pemerintaha; eksekutif, yudikatif, legislative, serta pertalian diantara ketiganya;
c. Mempunyai peranan penting dalam formulasi kebijakan public )public policy) dan merupakan bagian proses politik;
d. Amat berbeda dengan administrasi privat;
e. Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Definisi Administrasi dalam Arti Sempit (Bag II)
Istilah administrasi dalam pengertian sebagai tatausaha, diantaranya disampikan Munawardi Reksohadiprawiro, G. Kartasapoetra, dan Harris Muda (Ali Mufiz, 1986).
Dalam arti sempit, Munawardi Reksohadiprawiro, memberi pengertian administrasi sebagai tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapid an sistematis serta penentuan fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbale balik antara satu faktum dengan faktum lainnya.
G. kartasapoetra memberi pengertian administrasi sebagai suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan, dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesame manusia dan/atau badan hokum yang dilakukan secara tertulis.
Sedangkan menurut pendapat Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya; mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis-menulis, surat-menyurat, dan mencatat (membukukan) setiap perubahan.kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
Istilah administrasi dalam pengertian sebagai pemerintah atau administrasi public, diantaranya disampaikan Wijana dan Z. Wayong.
Wijana memberi pengertian, administrasi sebagai rangkaian semua organ Negara rendah dan tinggi, yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan, dan kepolisian.
Sedangkan menurut Z . Wajong, administrasi publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Bila kita cermati secara seksama, meskipun dirangkai dalam susunan kata yang berlainan, namun definisi-definisi tersebut tetap mempunyai inti yang sama, yaitu memanfaatkan administrasi sebagai suatu jenis kegiatan atau aktivitas pekerjaan atau perbuatan atau tindakan atau pun usaha. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan, tidak hanya terdiri atas satu macam, melainkan merupakan suatu rangkaian kegiatan. Kegiatan itu dilaksanakan dalam satu kerangka kerjasama, yang dmaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi sesungguhnya administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan atau sebagai proses.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Definisi Administrasi menurut Para Ahli (Bag I)
Administrasi berasal dari kata to administer, yang diartikan sebagai to manage (mengelola). Secara etimologis, administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan dalam mengelola informasi, manusia, harta benda, hingga tercapainya tujuan yang terhimpun dalam organisasi.
Dalam arti sempit, administrasi merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan dan informasi secara sistematis serta untuk memudahkan memperolehnya kembali.
Dalam arti luas, istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Namun tidak semua kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang bias disebut administrasi.
Selama ini, istilah administrasi dipergunakan dalam berbagai macam pengertian, yang seringkali mengaburkan hakikat yang terkandung di dalam istilah administrasi.
Dari Indonesia saja, The Liang Gie telah berhasil mengumpulkan lebih dari empat puluh lima definisi administrasi. Tetapi, semua itu dapat dikelompokkan dalam tiga macam pengertian administrasi, yakni:
1. Istilah administrasi yang dipergunakan dalam pengertian proses atau kegiatan;
2. Istilah administrasi yang dipergunakan dalam pengertian tata usaha.
3. Istilah administrasi yang dipergunakan dalam pengertian pemerintah atau administrasi public.
Stephen Robbins dikutip oleh Ulbert Silalahi menyatakan “Administration is the universal process of efficiently getting activities completed with and through other people” (Administrasi adalah proses yang universal dalam aktivitas pencapaian tujuan secara efisien dengan dan melalui orang lain).
Istilah administrasi dalam pengertian sebagai proses atau kegiatan, diantaranya disampaikan Sondang P. Siagian, The Liang Gie, serta Sutarto dan R. P. Soewarno.
Menurut pendapat Sondang P. Siagian, administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang lebih ditentukan sebelumnya.
Dikatakan The Liang Gie (1976), administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjsama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan menurut pendapat Soetarto dan R. P. Soewarno (1978), administrasi adalah suatu proses penyelenggaraan dan pengurusan segenap tindakan/kegiatan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan.
Sumber Pustaka:
Saefudin Zenju, Nandang, Administrasi Publik; Teori dan Aplikasi dalam Perspektif Idealitas Domestik, Surabaya, KITA Press, 2008.
Langganan:
Postingan (Atom)




